SPESIFIKASI BENSIN 88 (PREMIUM)
SPESIFIKASI BENSIN 91 DAN 95 (lanjutan)
CATATAN UMUM:
1. Aditif harus kompatibel dengan minyak mesin (tidak menambah kotoran mesin/kerak).
Aditif yang membentuk komponen pembentuk abu (ash forming) tidak diperbolehkan.
2. Pemeliharaan secara baik untuk mengurangi kontaminasi (debu, air, bahan bakar lain, dll)
3. Metode ASTM D 5191-99 atau D 323
4. Metode ASTM D 4052 – 96 atau D 1298
CATATAN KAKI:
CATATAN 1): Batasan 0,05% m/m setara dengan 500 ppm
CATATAN 2): Pada atau di bawah batasan deteksi dari metode uji yang digunakan. Tidak ada penambahan yang disengaja
CATATAN 3):
Bila digunakan oksigenat, jenis ether lebih disukai. Penggunaan etanol diperbolehkan sampai dengan maksimum 10% volume (sesuai ASTM D 4086 dan pH 7-9. Alkohol berkarbon lebih tinggi (C>2) dibatasi maksimal 0,1% volume. Penggunaan Metanol tidak diperbolehkan
CATATAN 4): ICP - AES (Merujuk pada metode in-house dengan batasan deteksi = 1 mg/kg
CATATAN 5): Metode ASTM D 5191-99 atau D 323
CATATAN 6): Metode ASTM D 4052 – 96 atau D 1298
Tidak ada komentar:
Posting Komentar